|

Pemprov Harus Bersikap Tegas Di Luar 8 Sektor Yang Dibolehkan


INILAHMEDAN - Jakarta : Pemerintah provinsi (Pemprov) diminta untuk melarang dengan tegas dan menutup seluruh kegiatan formal dan informal diluar 8 sektor yang dibolehkan beroperasi selama PSBB. Bila membandel maka harus ditindak sesuai aturan.

Delapan sektor tersebut yakni, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi dan keuangan.

" Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," ujar Juru Bicara Luhut Jodi Mahardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/04/20).

Melansir Kompas.com, Sabtu (18/04/20), Jodi mengatakan seharusnya hal itu menjadi pijakan untuk mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub.

Penerapan PSBB itu menurut dia bisa berjalan efektif jika semua perkantoran di luar 8 sektor tadi mengikuti aturan yang ditetapkan.

Seperti logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik serta industri objek vital nasional atau objek tertentu serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Disamping itu, ia menyebutkan, Luhut memastikan Kereta Rel Listrik (KRL) akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang saat PSBB.

" Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Jodi.

Kata dia Menko Luhut juga mengingatkan pada seluruh pihak agar tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan.

Sebuah kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya.

" Jadi tidak perlu dibenturkan antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya. Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” tukasnya.. (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini