|

Bupati Rapat Terbatas Bahas Soal Kebutuhan Masyarakat


INILAHMEDAN - Batubara : Bupati Batubara H Zahir didampingi Sekda Sakti Alam Siregar dan Ketua DPRD M Syafii menggelar rapat terbatas soal kebutuhan di masyarakat untuk peningkatan perlindungan wabah virus corona Covid-19.

Kebijakan Bupati yang juga politisi PDI Perjuangan itu sesuai Surat Mendagri No 440/2627 tertanggal 30 Maret 2020. 

Dalam rapat terbatas pada Senin malam (30/03/20) di rumah dinas Tanjung Gading tersebut juga dihadiri Kadis Sosial Ishak, Kadis Kesehatan Wahid Khusyairi, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jhon Purba.

Kepala BPBD Anwardi, Kadis PUPR Khairul Lubis, Ketua TBUPP Syaiful Syafri dan anggota DPRD Fraksi PBB Andi Lestari serta Ketua Kadin OK Faizal Djalil.

Bupati mengatakan agar para aparat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat untuk terlindung dari virus Corona Covid-19. Baik di  tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. 

Ia juga meminta diambil langkah strategis berupa tenaga medis dan alat pelindung petugas medis, kesiapan rumah sakit daerah, ketahanan pangan dan kebutuhan alat-alat kesehatan masyarakat. " Bekerjalah secara maksimal," imbuhnya.

Sekda Sakti Alam Siregar, atas penegasan Bupati pihaknya bersama sejumlah OPD kesehatan, sosial, BPBD, pemerintahan dan TBUPP.

Mengambil sejumlah langkah dengan kesiapan rumah sakit untuk ruang isolasi dilengkapi infus set, tabung oksigen, kabel oksigen, alat rontgen, nasal swab, viral transfer media, rapid diagnosir yang di perkuat dengan alat pelindung diri petugas medis.

Untuk ketahanan pangan, kata Sakti, agar dinas sosial dan BPBD mengkaji kebutuhan pangan masyarakat yang rentan masalah sosial selama bulan April.

Sedangkan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat pihaknya telah mempersiapkan penyemprotan desinfektan kerjasama Polres dengan mobil water canon dan pemadam kebakaran.

 " Upaya bupati beserta jajaran sudah maksimal," jelasnya.

Karena dengan surat No 208 tertanggal 24 Maret 2020 telah memperpanjang gugus tugas percepatan penanganan virus Corona Covid-19.

Perpanjangan belajar siswa di rumah melalui surat edaran 420 tertanggal 27 Maret 2020.

Unsur camat dan desa telah terjun ke lapangan melakukan penyemprotan disinfektan dengan surat No. 443/1982. Dan pencegahan virus Corona dengan No. 443/2011 tertanggal 23 Maret 2020.

" Mudah-mudahan masyarakat mengikuti anjuran pemerintah daerah dan mendukung kebijakan Bupati sebagai penyebaran informasi ke masyarakat," pungkasnya.  (imc/joy)
Komentar

Berita Terkini