|

Rentan Penyelewengan, Appsindo Tolak Bayar Retribusi Pedagang Secara Manual


INILAHMEDAN - Medan: Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (Appsindo) Kota Medan dan seluruh pedagang Pusat Pasar menolak keras kebijakan Plt Dirut PD Pasar Medan Nasib yang kembali memberlakukan pembayaran retribusi bulan secara manual.

"Selain rentan penyelewengan, pembayaran retribusi bulanan pedagang secara manual merupakan suatu kemunduran. Ini jelas kami tolak," kata dari Ketua Harian  Appsindo Medan Rukun Sembiring di Medan, Selasa (18/02/2020).

Menurut Rukun Sembiring, selama ini pedagang tradisional Pusat Pasar sudah sangat nyaman dengan terobosan cerdas Dirut PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya agar pembayaran restribusi bulanan menggunakan ATM atau Virtual Acvount (VA) yang distor ke bank.

"Dengan pembayaran ke bank, jelas uang itu masuk ke kas PD Pasar. Tapi kalau kita bayar langsung ke petugas PD Pasar, kan ini rentan diselewengkan," beber Rukun Sembiring didampingi Penasehat Appsindo H Erwin Piliang dan pengurus lainnya Guntur Limbong serta Hj Mepral.

Dampak positif pembayaran retribusi bulanan melalui bank, kata Rukun, pendapatan PD Pasar Medan naik. Tahun 2017 sebesar Rl1,4 miliar, tahun 2028 sebesar Rp2,8 miliar dan tahun 2019 masih dalam proses audit laporan keuangan.

"Ini fakta yang tak terbantahkan. Selama ini perusahaan tak pernah mendapatkan laba sebesar itu. Tapi herannya, orang-orang yang mumpuni mengembangkan PD Pasar seperti pak Rusdi Sinuraya malah tiba-tiba dicopot dari jabatan Direktur Utama. Aneh aja kayaknya. Ini ada apa?," katanya seraya menegaskan kembali bahwa pedagang tidak akan membayar retribusi bulanan jika pembayarannya secara manual tanpa melalui bank. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini