|

Penyidik Ditreskrimum Poldasu Dinilai ' Halangi ' Korban Kejahatan Dapatkan Keadilan


INILAHMEDAN - Medan : Meski berkas perkara tersangka Lindawati alias Juiling dinyatakan P21 (lengkap) oleh pihak penuntut umum yakni kejaksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut sampai sekarang belum juga melimpahkannya untuk diproses selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

" Bila berkas sudah P21 (lengkap) dari kejaksaan, berarti menunjukkan perkara tindak pidananya telah terpenuhi berdasarkan penelitian penuntut umum. Nah.. kewajiban dari penyidik kepolisian untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Jika tidak dilakukannya penyerahan tersangka, penyidik kepolisian terkesan menghalangi korban kejahatan untuk mendapatkan keadilan," kata Praktisi Hukum Nuriyono, Minggu (02/02/20).

Ia yang juga mantan Direktur LBH Medan itu mengatakan, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/01/I/2019/Reskrim Polres Simalungun tertanggal 4 Januari 2019.

Berkas perkara Nomor: BP/85/IX/2018/Reskrim pada 13 September 2018 sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Hal ini diperkuat pula dengan surat Kapolres Simalungun Nomor: K/34/XII/RES.7.5./2018 tertanggal 21 Desember 2018.

" Kalau karena tidak ditahannya tersangka menghalangi kelancaran penyidikan dan penuntutan, maka tersangka harus ditahan. Dengan tidak ditahannya tersangka adalah diskresi penyidik dan tidak boleh menjadi penghalang dalam penyidikan dan penuntutan," jelasnya.

Ditanya pandangan soal adanya pra peradilan yang dimohon tersangka Lindawati alias Juiling ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sah atau tidak sahnya penetapan tersangka.

Nuriyono menyebutkan, objek prapid yang diatur Pasal 77 KUHAP mengatur tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

" Salah satu contoh, setelah perkara prapid Budi Gunawan, sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi objek Prapid. Permohonan prapid dinyatakan gugur bila pokok perkara telah disidangkan. Sepanjang belum diperiksa pokok perkara permohonan prapid dapat diajukan," jelasnya.

Disebutkan, sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Nomor: B-3211/N.2.24/Epp.1/12/2018 tertanggal 18 Desember 2018, bahwa berkas perkara Nomor: BP/85/IX/2018/Reskrim tanggal 13 September 2018, dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi hingga kini tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan, .

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, merupakan hak setiap warga negara. " Mempraperadilkan polisi kan hak orang. Tidak bisa kita larang, nanti yang menilai pengadilan," sebut Nainggolan.

Menurutnya, menprapidkan polisi itu adalah haknya dari mereka yang merasa dirugikan dalam proses yang dijalankan penyidik kepolisian. " Kita persilahkan," imbuhnya.

Ditanya sikap Polda Sumut untuk perkara Lindawati alias Juiling yang sudah P21 hingga satu tahun tersangka belum diserahkan ke Kejari Simalungun, AKBP MP Nainggolan mengatakan akan mempertanyakannya terlebih dahulu.

" Itu harus kita tanya dulu, apa tersangkanya sudah kabur atau bagaimana. Kita tidak tau apa kendalanya. Yang pasti kita serius menangani perkaranya. buktinya berkas sudah P21," tukasnya. (joy)
Komentar

Berita Terkini