|

Polisi Tahan Tersangka Hoaks dan Ujaran Kebencian di Asrama Mahasiswa Papua


INILAHMEDAN - Jatim: Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menahan Tri Susanti atau Mak Susi, tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua. Mak Susi ditahann setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Kuasa hukum Mak Susi, Sahid, mengatakan kliennya ditahan oleh penyidik selama 1 x 24 jam terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

"Ya, sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 x 24 jam," kata Sahid saat ditemui usai pemeriksaan seperti dilansir detiknews, Selasa (03/09/2019).

Sahid mengatakan, selama 12 jam itu, Mak Susi dicecar dengan 37 pertanyaan penyidik. Sahid mengaku, dirinya dan tim kuasa hukum Mak Susi merasa kecewa. Menurutnya, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8/1981 itu kan tidak harus ditahan," imbuhnya.

Ia menyebut pasal yang dikenakan terhadap Mak Susi tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah 5 tahun penjara.

Sahid mengatakan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Untuk itu, seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan. 

"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Mak Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Mak Susi.

Pasal tersebut di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (imc/zoy/***)

Komentar

Berita Terkini