|

Duh, Sulitnya Urus Sertifikat Tanah di BPN Aceh Tenggara

Kepala Kantor BPN Aceh Tengah Erwis. (foto: joy)

INILAHMEDAN - Aceh Tengah: Masyarakat Kabupaten Aceh Tengah mengaku kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat. Padahal persyaratan untuk memenuhi penerbitan surat tanah telah terpenuhi. 

Kepala Kantor (Kakan) BPN Aceh Tengah, Takengon, Erwis, mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memproses permohonan penerbitan surat tanah yang diajukan warga karena belum ada penetapan pembagian dalam keluarga.

" Sebaiknya ajukan dulu ke Mahkamah Syariah untuk penetapan pembagiannya, baru kita mudah membuat sertifikat satu-satu," kata Erwis kepada wartawan, Selasa (10/09/2019).  

Erwis membantah jika ada pernyataan yang menyebutkan bahwa pengurusan penerbitan sertifikat tanah sulit.

"Gak ada yang sulit jika persyaratannya sudah terpenuhi," katanya.

Namun pernyataan Erwis bertolak belakang dengan yang dialami beberapa warga yang ditemui saat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

"Semua syaratnya sudah saya lengkapi. Tapi BPN tidak mau memprosesnya," kata seorang warga usai bertemu dengan Kakan BPN Takengon Erwis.

Warga ini mengatakan Erwis terkesan tidak menghiraukan penjelasannya mengenai permohonan penerbitan sertifikat tanahnya.

"Padahal syaratnya sudah saya lengkapi. Tapi kok malah ditolak," kesal warga ini tak habis pikir.

Sementara itu, Karmali (60) bekas pegawai BPN Takengon menegaskan tidak ada alasan pihak BPN menolak permohonan warga yang ingin menerbitkan sertifikat tanahnya.

"Artinya bila ada sanggahan dalam pengajuan proses pembuatan sertifikat dari pihak lain, maka harus diberitahu secara tertulis kepada pihak pertama yang mengajukan permohonan, bukan hanya cakap-cakap. Phak BPN harus memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan untuk mencari solusinya. Bukan menolak permohonan lalu tidak memproses karena ada pihak yang keberatan. Salah langkah mereka (BP itu," katanya.

Menurut Karmali, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi warga dalam mengajukan pemohonan penerbitan sertiikat tanah. Pertama menguasai fisik (objek tanah), kedua secara yuridis (hukum) tidak bermasalah dan ketiga diketahui jiran tetangga. 

" Nah ketiga persyaratan itu mutlak harus dipenuhi dan memang itu aturan baku yang telah digariskan BPN. Kalau tiga dari persyaratan itu salah satunya kurang dipenuhi, otomatis tidak bisa diproses. Tapi kalau ada masalah, misalnya hanya dua persyaratan yang dipenuhi yaitu fisik telah dikuasai dan tidak bermasalah dengan hukum, mengapa ditolak, ini yang membingungkan saya," katanya.  (imc/zoy)

Komentar

Berita Terkini