|

Penggarap Kembalikan 88 Ha Lahan HGU ke PTPN2

Pembersihan di areal garapan di Desa Tunggurono, Kebun Sei Semayang.(imc/dokumen)

INILAHMEDAN-Binjai : Koordinator Hubungan Masyarakat (Humas) PT (Persero) Perkebunan Nusantara 2 (PTPN2), Sutan Panjaitan mengatakan, 88 hektar lahan hak guna usaha (HGU) di Desa Tunggurono, Kebun Sei Semayang di kembalikan penggarap ke PTPN2.

"Dari luas garapan tersebut, sekitar 20 orang dari pihak penggarap telah bersepakat menyerahkan kembali lahan HGU milik PTPN2 seluas lebih kurang 88 Ha, dan bersedia menerima tali asih dari PTPN2 dengan cara ditransfer ke rekening yang menerima talih asih melalui salah satu bank BRI," katanya, Rabu (14/8/2019).

Pihaknya telah melakukan pembersihan di areal garapan di Desa Tunggurono, Kebun Sei Semayang dimulai Selasa (13/8/2019) oleh ratusan karyawan PTPN2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) dengan 28 unit alat berat, dibantu sekitar lima ratusan pihak keamanan dari Polda Sumut, Polres Binjai dan aparat TNI. 

Dijelaskannya, selama ini pihak yang menggarap lahan tersebut telah menggangu tingkat produksi dan pendapatan yang diharapkan perusahaan. Sebelum melaksanakan pembersihan areal HGU bernomor sertifikat 54 dan 55 yang berakhir masa penggunaannya sampai dengan Tahun 2028 dengan luas lebih kurang dari 674 Ha, pihaknya telah melakukan tindakan persuasif dalam bentuk sosialisasi, pendekatan, surat teguran dan memberi tali asih bila ada tanaman dan bangunan sesuai kemampuan perusahaan sebesar Rp2 juta/ha/orang. Dari luas tersebut, lahan yang digarap sekitar 624 hektare. 

Proses itu dilakukan setelah melengkapi dan menandatangani beberapa berkas pendukung. Sutan mengatakan, kepada semua pihak yang masih mengguasai lahan HGU PTPN2 yang tidak mempunyai alas hak menguasai lahan, untuk segera menggosongkan areal HGU milik PTPN2 tersebut. 

"Karena kami semua karyawan PTPN2 /SPP atas nama perusahaan akan terus bergerak untuk melakukan pembersihan areal HGU milik PTPN2 dari pihak penggarap," tegasnya.(imc/hen)
Komentar

Berita Terkini