|

Pansus Jalan DPRDSU Tinjau Proyek Jalan Provinsi Rp25,3 M Tidak Dibayar

Tim Pansus Jalan DPRD Sumut dipimpin Kordinator Pansus Wagirin Arman meninjau proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas Saribudolok-Saranpadang Kabupaten Simalungun berbiaya Rp25,3 miliar yang diputus kontrak oleh Dinas BMBK Sumut, Rabu (14/08/2019).(foto: nangin)


INILAHMEDAN - Medan: Panitia Khusus (Pansus) Jalan DPRD Sumut meninjau proyek peningkatan struktur jalan provinsi ruas jalan Saribudolok-Saranpadang Kabupaten Simalungun berbiaya Rp25,3 miliar. Proyek itu diputus kontrak atau tidak dibayar penuh oleh Dinas BMBK (Bina Marga dan Bina Konstruksi) Sumut kepada rekanan.

Peninjauan dipimpin Kordinator Pansus Jalan DPRD Sumut Wagirin Arman didampingi Ketua dan anggota Pansus Burhanuddin Siregar, Yantoni Purba, Baskami Ginting, Jubel Tambunan, Ari Wibowo, Herman Sembiring, Darwin Lubis, Donald Lumbanbatu, Leonard Samosir, Syahmidun Saragih, Arfan Maksum Nasution, Hidayat, UPT Dinas BMBK Simalungun Marton Batubara dan HPJI (Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia) Sumut Viktor Sinaga, Rabu (14/08/2019) di Simalungun.

“Dari hasil pengamatan kita di lapangan, proyek jalan yang anggarannya bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) tersebut telah selesai dikerjakan 100 persen dan sejak Desember 2018 sudah bisa dilalui kendaraan roda empat maupun truk,” kata Wagirin.

Berdasarkan keterangan dari pihak rekanan PT Ryndri, proyek tersebut sudah selesai dikerjakan. Tapi yang menjadi masalah, pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dari UPT Dinas BMBK Sumut hanya mengakui proyek itu dikerjakan sekitar 20 – 25,6 persen. Sehingga dari Rp25,3 miliar nilai proyek, baru dibayar sekitar Rp5 miliar.

Alasan Dinas BMBK Sumut tidak membayar keseluruhan, ujar Wagirin, karena paket pekerjaan peningkatan struktur jalan tersebut telah dilaksanakan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan sehingga diputus kontrak. Dasar pemutusan kontrak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang tertuang dalam dokumen lelang.

Mendengar alasan pemutusan kontrak yang dianggap merugikan rekanan tersebut, ujar Wagirin yang juga Ketua DPRD Sumut itu, pihak rekanan sangat keberatan dan mengadukan masalah ini ke lembaga legislatif seraya meminta Dinas BMBK Sumut membayar kewajibannya secara keseluruhan.

“Kedua belah pihak (rekanan dan KPA UPT Dinas BMBK Sumut) belum ada titik temu sehingga Pansus Jalan DPRD Sumut turun ke lokasi mengumpulkan data-data untuk selanjutnya disampaikan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun Kementerian PUPR untuk dicari solusi terbaiknya,” katanya.

Menurut Wagirin, Pansus juga sudah menyurati Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar memperhatikan keluhan rekanan yang sudah merasa dirugikan. Hal ini penting agar jangan menjadi preseden buruk atau menimbulkan trauma bagi para kontraktor dalam mengerjakan proyek APBD Sumut di kemudian hari.

“Pansus sangat berkeinginan agar masalah proyek yang putus kontrak ini dapat segera dicari solusinya. Artinya rekanan tidak merasa dirugikan dan pihak Dinas BMBK juga terhindar dari proses hukum,” ujar Wagirin sembari menambahkan Pansus juga sudah berencana berkonsultasi dengan BPK guna menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu di lokasi proyek, Kepala Desa Cingkes Rohandi Ginting didampingi Penasihat Kepala Desa se Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun menyampaikan terimakasihnya kepada Pemprov Sumut dan DPRD Sumut yang telah membangun proyek jalan di daerah mereka sehingga masyarakat merasa nyaman jika bepergian ke kota Medan.(imc/nangin)




Komentar

Berita Terkini