|

DLH Asahan: Penambangan Tanah Urug Menyalahi Izin, Walhi Adukan ke Menteri

Kabid Penataan dan Aduan Dinas Lingkungan Hidup Asahan saat menerima pengaduan masyarakat terkait penambangan tanah Urug di Desa Buntu Pane karena tidak mengantongi Izin Operasi Produksi (IOP). (foto: zainal arifin)


INILAHMEDAN - Asahan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan akan menindak tegas perusahaan penambangan yang beroperasi di Asahan yang menyalahi izin. Instansi itu juga akan melaporkannya ke Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara.

"Termasuk juga aktivitas penambangan tanah urug di belakang kantor Desa Buntu Pane," kata Kepala Bidang Pengaduan DLH Asahan Pioniran menjawab wartawan di Kisaran, Rabu (14/08/2019).

Terkait aktivitas penambangan tanah urug yang beroperasi di belakang kantor Desa Buntu Pane, menurut Pionirin, kegiatan itu tanpa ada rekomendasi dari DLH Asahan.

"Beri kami waktu tiga hari untuk mengambil tindakan atas kegiatan penambangan tanah urug tersebut karena tidak mengantongi izin rekomendasi dari DLH," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penambangan tanah urug tersebut disebut-sebut dipasok untuk kegiatan proyek pembangunan tanggul sungai Asahan. Kontraktor pelaksana proyek itu adalah PT Wijaya Karya (Wika) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Bidang Penataan Ruang DLH Kabupaten Asahan J Pardamean menegaskan aktivitas penambangan yang tidak memiliki rekomendasi dari DLH Asahan bisa dipastikan menyalahi prosedur izin.

"Jelas, ini merugikan Pemkab Asahan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Pardamean.

Menurut Pardamean, beroperasinya aktivitas penambangan tanah urug yang tidak memiliki rekomendasi dari DLH Asahan di Desa Buntu Pane tentu saja memicu kecemburuan bagi perusahaan tambang yang memiliki izin resmi.

"Prosedurnya, pengusaha tambang harus menyertakan izin rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya melakukan kegiatan penambangan," katanya.

Camat Buntu Pane Ruslan Sitorus ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan pengusaha tambang tanah urug di Desa Buntu Pane tidak pernah memohonkan izin rekomendasi ke kantor kecamatan, baik izin ekplorasi dan izin operasi produksi.

Sementara itu, Darwin Hasibuan selaku pengusaha tambang yang memiliki izin tambang resmi mengaku sangat keberatan atas kegiatan penambangan tanah urug di Desa Buntu Pane oleh perusahaan tambang yang menyalahi izin.

"Setahu kami, aktivitas penambangan di belakang kantor Desa Buntu Pane tanpa mengantongi rekomendari izin dari camat dan  Izin Operasi Produksi (IOP) dari Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Asahan. Padahal izin-izin itu sebagai syarat beroperasinya jual beli hasil tambang," kata Darwin.

Darwin juga akan menggandeng Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Asahan untuk menyurati Menteri Pertambangan dan Energi terkait beroperasinya perusahaan tambang di Desa Buntu Pane meski menyalahi izin.
     
Ketua Walhi Asahan Fadli Manurung menegaskan ekploitasi alam lewat kegiatan penambangan harus memiliki izin. "Jika terbukti perusahaan tambang menyalahi prosedur izin di Desa Buntu Pane, saya akan membuat pengaduan resmi ke kementerian dan penegak hukum," tegasnya.(imc/zainal)



Komentar

Berita Terkini