|

BPKP Jelaskan Audit Dugaan Korupsi DBH-PBB Pemkab Labura Sudah Cukup

Aliansi Mahasiswa Labura Bersatu berfoto bersama dengan Kepala Perwakilan BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumut di depan pintu utama gedung kantor BPKP, Rabu (14/8/2019). (imc/istimewa)

INILAHMEDAN-Medan : Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) Perwakilan Provinsi Sumutera Utara (Sumut) menjelaskan audit dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun anggaran 2013-2015 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) yang diajukan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sudah cukup.

Hal ini disebutkan Aliansi Mahasiswa Labura Bersatu, Sukri Soleh Sitorus di dampingi Ilham Fauji Munthe, Amansyah Hakim, dan M Idris Sarumpaet usai mendatangi kantor BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumut di Medan, Rabu (14/8/2019). 

Disebutkan, dalam pertemuan tersebut disambut baik Kepala BPKP RI Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko didampingi Kabag TU Riri Adda Sari, Humas Ependi Damanik, dan Kordinator Investigasi Djanka Radji.

Sukri Soleh Sitorus memaparkan latar belakang sehingga mengharuskan berdiskusi dengan Kepala BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumut terkait dugaan korupsi DBH dan PBB Pemkab Labura tahun anggaran 2013-2015.

Menurut Sukri Sitorus bahwa sebelumnya pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Sumut pada Senin (22/7/2019) lalu. "Bahwa  pihak Polda Sumut dalam persoalan kasus dugaan korupsi DBH dan PBB Labura tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari pihak BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumut," ungkapnya. 

Dikatakan, Yono Andi Atmoko selaku Kepala BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumut menjelaskan, kasus tersebut kini sedang dilakukan proses, dan sudah di ekspos gelar perkara untuk penilaian dan layak untuk ditindak lanjuti dan sudah cukup memenuhi syarat. 

Djaka Radji Kordinator investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumut menjelaskan saat itu, sebut Sukri Sitorus, bahwa untuk menangani sebuah kasus ada aturan yang harus memenuhi tiga syarat yaitu, melawan hukum, pihak yang dirugikan, dan kerugian keuangan negara. 

"BPKP fokus dan profesional dalam mengaudit kerugian keuangan negara dalam hal kasus dugaan korupsi DBH dan PBB Pemkab Labura tahun anggaran 2013-2015. Pihak BPKP mengucapkan terimakasih atas kehadiran mahasiswa Labura. BPKP berpesan kepada kami kedepan, jika ada persoalan silahkan datang dan kita berdiskusi," beber Sukri Soleh Sitorus menirukan penuturan Djaka Radji.

Sementara Amansyah Hakim mengungkapkan, kegelisahan mahasiswa Labura kini terjawab. Menurutnya hal itu terlihat dari banyaknya informasi saat
melakukan aksi penyampaian aspirasi didepan kantor BPKP RI Petwakilan Provinsi Sumut. 

Diantaranya, sejak keluarnya penjelasan Ditreskrimsus Polda Sumut di media yang dimuat beberapa waktu lalu, tentang Polda Sumut tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negra dari BPKP RI Perwakilan Sumut.  

Diharapkan, BPKP dan Polda Sumut dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi DBH dan PBB Pemkab Labura bertindak profesional dan indipenden.

"Dalam menangani kasus ini diharapkan tanpa dan tidak pengaruh adanya intervensi dan lobi politik dari pihak manapun, dan tetap mengedepankan rasa keadilan," harapnya.(imc/hen)
Komentar

Berita Terkini