|

Polrestabes Medan Bekuk Kurir Ganja, Tersangka: Buat Biaya Masuk Kuliah Anak


INILAHMEDAN - Medan: Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua warga Aceh karena kedapatan membawa 39 Kg ganja. Ganja tersebut ditemukan di dalam mobil pick up yang mengangkut tumpukan kardus bekas.

Informasi diperoleh wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (03/07/2019), kedua warga Aceh yang diringkus yakni berisinial SH (39) warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blangkejeren dan supirnya, KH (26) warga asal Desa Simpur Jaya, Kelurahan Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Rafhael Priambodo mengatakan penangkapan kedua kurir ganja tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan tindaklanjut atas informasi yang diperoleh petugas pada Ahad (30/06/2019) lalu.

"Informasi itu menyebutkan ada proses pengangkutan ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan mobil pick up oleh dua orang pria," jelas Kombes Dadang, Rabu (03/07/2019). 

Kemudian petugas melacak keberadaan kedua tersangka yang belakangan diketahui menginap di salah satu hotel kelas melati di kawasan Medan Tuntungan. Petugas pun mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa 39 Kg ganja yang diangkut menggunakan mobil pick up Grand Max BK 9961 EN bermuatan kardus bekas. 

"Kedua tersangka mengaku ganja dibawa dari Blangkejeren, Aceh untuk dipasarkan di Kota Medan dan sekitarnya. Kedua tersangka menunggu orang yang nantinya akan menjemput barang tersebut ke hotel tempat mereka menginap," jelasnya. 

Sementara tersangka SH mengaku nekat membawa ganja tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya masuk kuliah anaknya. 

"Satu kilogramnya kami belu Rp250 ribu. Kalau dikali 39 Kg kira-kira hampir Rp10 juta. Aku terpaksa, karena perlu uang biaya anakku masuk kuliah," ujar tersangka. 

Atas kasus tersebut, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini