|

Kejatisu Tahan Plt Kadis Perkim Madina dan Dua PPK

Tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB) tahun 2016/2017 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) senilai Rp1,4 milliar, Rabu (24/07/2019).(imc/hendra)

INILAHMEDAN - Medan: Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Tapian Siri-Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB), Tahun 2016/2017 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) senilai Rp1,4 milliar, Rabu (24/07/2019). 

Ketiganya tersangka yakni Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina Rahmatsyah Lubis dan dua PPK Edi Djunaidi dan Khairulah Akhyar.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan penahanan ketiga tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari pukul 09.00- 14.00 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan ketiganya dinyatakan sehat, penyidik Bidang Pidsus menitipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan sekitar pukul 15.50 WIB," ungkapnya.

Sumanggar menyebutkan Bidang Pidsus Kejati Sumut tidak hanya memeriksa satu dinas saja yakni Perkim, akan tetapi ada dinas lainnya yakni Dispora dan Dinas PU Pemkab Madina. Namun  pihak penyidik fokus kepada Dinas Perkim.

"Kedua proyek yang berada di bantaran sungai Batang Gadis atau berdekatan dengan kompleks perkantoran bupati di Paya Loting, Kecamatan Panyabungan, tidak sesuai prosedur atau tanpa tender," ungkapnya.

Sumanggar menegaskan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain baik dari pemangku kewenangan Pemkab Madina maupun rekanan.

"Tapi itu dilakukan setelah proses pemeriksaan ketiganya atau temuan dari fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya," jelasnya sembari menyebutkan proses penahanan tersangka dilanjutkan dengan membuat dakwaan untuk  dilimpahkan ke persidangan.(imc/hendra)
Komentar

Berita Terkini