|

Penetapan Tapal Batas Lahan HTR dan Milik Masyarakat Dikawal TNI/Polri

Petugas Polsek Kauluh Ledong dan Koramil setempat saat melakukan sosialisasi tapal batas HTR di perbatasan Asahan dan Labura beberapa waktu lalu.(foto: zainal arifin)


INILAHNMEDAN - Asahan: Penetapan tapal batas (titik koordinat) antara lahan masyarakat dengan lahan Koperasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Tani Mandiri di perbatasan Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Labuhanbatu Raya (Desa Air Hitam, Kecamamatan Kauluh Ledong) mendapat pengawalan TNI - Polri.

Penetapan tapal batas itu dilaksanakan petugas Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kementerian Kehutanan RI.

Di lokasi tampak sejumlah personel Polsek Kauluh Ledong, personel Polisi Hutan dari Wilayah III Kesatuan Pengelila Hutan (KPH III) Sumut dan anggota Koramil setempat.

"Setahu saya BPSKL terjun ke lokasi izin HTR Koperasi Tani Mandiri untuk menentukan tapal batas antara lahan masyarakat Labuhan Batu Raya dengan lahan HTR selama tiga hari. Mereka mendapat pengawalan dari TNI dan Polti," kata Kepala KPH III Wahyudi SP, Minggu (07/07/2019).

Kapolsek Kaukuh Ledong AKP Syahrul mengatakan pihaknya bersama koramil setempat disiagakan untuk mengawal proses   penetapan tapal batas HTR Mandiri dengan lahan masyarakat.

"Kita berharap penetapan tapal batas itu dapat berjalan dengan baik dan benar agar silang pendapat antara masyarakat dan anggota Koptan HTR dapat diatasi," katanya.

Pantauan wartawan, sempat terjadi protes sejumlah warga Desa Air Hitam atas kebijakan Koptan Mandiri yang mereka anggap merugikan warga setempat.

"Kami atas nama masyarakat Desa Air Hitam mengaku heran dan bingung kenapa disaat pohon sawit sudah mulai menghasilkan, Koptan dan pihak pemerintah melakukan pematokan tapal batas HTR Mandiri. Kita belum bisa menerima keputusan itu sebab sawit-sawit ini kami yang menanam. Kami belum siap bergabung dengan Koptan HTR Mandiri," kata warga.

Sementara Ketua Koperasi HTR Mandiri Wahyudi menyangkal pihaknya dianggap menyalahi aturan dan ilegal. Koperasi HTR Mandiri berdiri sebelum tahun 2007 dan penerbitan izin pada tahun 2008 sesuai SK Menhut No: 163/MENHUT-II Tahun 2008 dan Surat Keputusan Bupati Asahan No: 438 HUTBUN/2018.

"Ini sudah kita jelaskan kepada masyarakat Desa Air Hitam di kantor desa dan di sejumlah titik kumpul masyarakat. Bahkan kita (Koperasi HTR Mandiri) sudah ada sebelum sawit itu ditanami," kata Wahyudi.

Wahyudi didampingi Sunarman dan sejumlah anggota HTR Mandiri menuding pihak yang berkomentar yang mengatasnamakan masyarakat diduga orang suruhan pengusaha sawit yang lahannya diusahai sekitar 200 hingga 500 hektar secara ilegal.

Dia menegaskan tidak satu jengkal pun tanah masyakat di ambil HTR. Jika masyarakat merasa lahannya ada dalam HTR, kata dia, pihaknya akan mengayomi mereka dengan memberikan sejumlah bantuan pemerintah seperti bibit pohon.

Informasi yang dihimpun, luas Hak Guna Usaha (HGU) HTR Mandiri seluas 1.200 hektar dan sekitar 500 hektar masuk dalam wilayah Desa Air Hitam, selebihnya masuk dalam kawasan Desa Sei Kepayang.(imc/zainal)


Komentar

Berita Terkini