|

Kejatisu Usut Dugaan Penyimpangan Pencairan Dana BPJS Kesehatan


INILAHMEDAN - Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dugaan penyimpangan pencairan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan. Ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp5 miliar. 

"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Tim Intelijen Kejatisu, tahun 2014-2018 ditemukan potensi kerugian negara. Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu untuk dilakukan penyelidikan," kata  Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak didampingi para Asisten, Koordinator dan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Menurut Leo, pengusutan yang dilakukan Tim Intelijen Kejatisu bermula adanya informasi bahwa pemerintah kekurangan dana dalam pembayaran BPJS Kesehatan sebesar Rp17,5 Triliun. 

"Kejatisu bersama jajaran melakukan penelusuran sejumlah kerjasama MoU antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit dan klinik se Sumatera Utara. Hingga ditemukan indikasi manipulasi perawatan pasien, kesehatan dan obat-obatan yang kemudian di klaim ke BPJS untuk pencairan dana," sebutnya.

Leo masih merahasiakan nama rumah sakit swasta diduga melakukan manipulasi data pelayanan kesehatan. Leo mengimbau agar seluruh rumah sakit maupun klinik yang ada di Sumut untuk segera menertibkan pelaksanaan klaim BPJS Kesehatan guna mencegah timbulnya kerugian keuangan negara. 

Leo menyebutkan, dalam mendukung kinerja Bidang Pidsus, Intelijen Kejatisu dan Kejari se Sumatera Utara telah berkontribusi dengan mendorong 40 hasil operasi Intelijen ke Bidang Pidana Khusus.(imc/hendra)


Komentar

Berita Terkini