|

Januari-Juni 2019, Tiga Orang Hakim Menerima Saksi Berat

(foto dokumen) 
INILAHMEDAN - Jakarta : Sepanjang Januari-Juni 2019, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi berat kepada 3 orang hakim. Sanksi itu diberikan setelah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
 
"KY dan MA melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap Hakim RMA yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (14/02) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam siaran persnya yang diterima  inilahmedan.com, Rabu (17/7/2019). 

Menurutnya, hakim RMA diajukan ke MKH atas laporan bahwa telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. "Hakim RMA saat itu juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), yakni nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018. Semua sanksi diberikan atas pelanggaran yang kurang lebih sama, yaitu memberikan konsultasi hukum," jelasnya. 
 
Selain itu, dikatakan Sukma Violetta, MKH juga memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS, pada Selasa (30/4/2019) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta," sebutnya 
 
Dalam fakta persidangan, lanjutnya, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di PN Menggala. "Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti  mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine," bebernya. 
 
Disebutkan, MKH juga memutuskan hakim SS dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun. "Hakim SS yang merupakan hakim PN Stabat, Sumatera Utara diajukan ke Sidang MKH karena adanya laporan dari masyarakat bahwa hakim terlapor telah melakukan pernikahan siri hingga akhirnya memiliki anak dari pernikahan tersebut, tanpa izin dari istri yang sah," terangnya. 
 
"Jumlah sanksi oleh MKH pada semester 1  tahun 2019 ini juga tercatat lebih besar daripada periode yang sama tahun 2018 lalu di mana MKH belum menjatuhkan sanksi," imbuhnya. (imc-hendra/ril)
Komentar

Berita Terkini