|

Guru Baru Belum Berhak Dapat Sertifikasi


INILAHMEDAN - Medan: Kepala Bidang (Kabid) PTK Dinas Pendidikan Sumut Sakti Lubis mengatakan guru yang baru atau guru pindahan belum berhak mendapat sertifikasi. Selain itu, guru tersebut harus membuat perjanjian tertulis dan mengajar sesuai jam yang telah ditentukan. 

" Apabila ada guru baru atau pindahan dari sekolah lain, dia itu menjalankan tugas mengajarnya apabila ada kelebihan jam mengajar. Makanya yang menentukan jamnya adalah kepala sekolah yang bersangkutan agar jangan sampai mengganggu jam mengajar guru lama," kata Sakti Lubis, Kamis (18/07/2019). 

Menurut Sakti Lubis yang pernah bertugas selama 20 tahun di sekolah, kondisi yang terjadi apabila ada guru pindahan dalam satu sekolah harus bisa mencari solusinya. Mengingat tujuan utama dari guru adalah mengajar bukan mengejar jam mengajar. 

"Apalagi harus ngotot untuk dapat sertifikasi, berarti tujuannya sudah salah dan jauh dari apa yang telah menjadi tugas pokok guru tadi," jelasnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan satu-satunya jalan ke luar dalam menentukan jam mengajar bagi para guru itu harus diatur oleh kebijakan sekolah yakni kepala sekolah. 

"Jangan sampai ada yang tersakiti, apalagi ngotot, tak betul itu sikap dan tindakan yang ditunjukkan guru bersangkutan," tuturnya.

Oleh karena itu, kata Sakti, guru baru dalam satu sekolah pindahan harus mengikuti sistem yang berlaku di sekolah tersebut. 

"Bukan malah semena-mena, apalagi hingga mengganggu jam guru lama di sekolah itu. Harus cari solusi terbaiklah," tukasnya. (imc/zoy)
Komentar

Berita Terkini