|

YPI Dukung Larangan Iklan Rokok di Internet, Ini Alasannya

ilustrasi

INILAHMEDAN - Medan: Tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi menjadi salah satu pemicu terjadinya peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, peningkatan prevalansi perokok anak dan remaja sekitar 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018.

Oleh sebab itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara agar iklan rokok di internet diblokir sebagaimana surat yang ditujukan Menkes Menkominfo.

Dalam surat itu, Menkes memaparkan debanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari media online seperti youtube, berbagai website, instagram serta game online.

Permintaan Menkes ini didukung Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) untuk memblokir iklan rokok di internet.

“Jadi, kalau kita lihat dalam isi suratnya Menkes itu fokusnya bagaimana bisa melindungi anak-anak dari upaya strategi promosi industri rokok. Ada data di mana peningkatan prevalensi perokok anak meningkat dari tahun 2013 ke tahun 2018. Selama ini juga industri rokok itu terus mencari cara bagaimana bisa mempengaruhi anak-anak sebagai perokok,” kata Koordinator Program Pengendalian Tembakau YPI, OK Syahputra Harianda, Jumat (14/06/2019).

Namun untuk regulasi pembatasan iklan ini, sambung OK, pemerintahan masih sangat lemah. Buktinya selama ini tidak sampai kepada iklan di internet. Sementara pasar sekarang ini yakni anak-anak menggunakan gadget, warung internet dan lainnya.

“Nah itu jadi lahannya industri sekarang ini. Kalau kita lihat kan sekarang kalau secara langsung melalui iklan bilboard sudah berkurang ya. Beberapa daerah sudah melakukan pembatasan terhadap iklan rokok ini,” jelasnya.

YPI sangat mengapresiasi dan mendukung apa yang telah dilakukan kemenkes. Apalagi jika Kominfo mengindahkan surat tersebut, maka ini berdampak positif dalam upaya melindungi jutaan anak-anak dan remaja di Indonesia dari paparan iklan rokok yang akan mempengaruhi anak-anak untuk merokok. Ini tentunya akan berdampak kepada kesehatan anak-anak itu sendiri.

“Ternyata Kominfo menanggapi cepat surat dari Kemenkes terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Berdasarkan data sementara Tim Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) Kemkominfo telah  melakukan crawling dan ditemukenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok,” beber OK.

Dengan adanya respon ini artinya kedua kementrian ini terkait soal perlindungan anak sudah cukup bagus. Bahkan dengan pemblokiran iklan rokok di internet merupakan bagian dari upaya pengendalian tembakau dan dampak buruknya untuk mewujudkan anak Indonesia yang cerdas dan bebas dari rokok.

“Kita berharap dengan pemblokiran iklan rokok di internet dapat menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja nantinya,” tandasnya. (imc/fat)

Komentar

Berita Terkini