|

Jadi Tersangka, Fransen Prapid Kapolsek Medan Labuhan Terkait Laporan PT Musim Mas

Rion Aritonang memperlihatkan permohonan Prapid kliennya, Fransen, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reskrim Polsek Medan Labuhan atas laporan Adrian, Managemen PT Musim Mas. (foto: hendra)


INILAHMEDAN-Medan : Staf PT Musim Mas, Fransen, resmi mendaftarkan permohonan Pra Peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 374 Subs Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut disampaikan Fransen melalui pengacaranya Rion Aritonang di PN Medan, Jumat (28/06/2019).

Penyidik Reskrim Polsek Medan Labuhan menetapkan Fransen sebagai tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor L/647/X/2018/Su/Pel-Blw/Sek-Medan Labuhan tanggal 18 Oktober atas nama Adrian Hartanto, Managemen PT Musim Mas.

Kata Rion, PN Medan telah menerima pendaftaran dengan bukti penetapan nomor akta 54/Pid.Pra/2019/PN.Mdn yang ditandatangani Panitera PN Medan Marten T Pietersz tanggal 28 Juni 2019.

Rion menilai penyidik Reskrim Polsek Medan Labuhan salah menetapkan kliennya sebagai tersangka pelaku dugaan penipuan dan penggelapan.

"Tidak dapat klien saya dikenakan pasal 378, 376 dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti yang dikenakan penyidik Reskrim Polsek Medan Labuhan. Sebab ini murni utang piutang yang diatur dalam ranah hukum perdata," jelas Rion.

PT Musim Mas melalui Andrian Haryanto seharusnya tidak membuat laporan tersebut dan penyidik juga seharusnya tidak menerima laporan tersebut karena tidak masuk ranah hukum pidana.

"Ini jelas perdata, namun terkesan dipaksakan. Semoga bukan karena ada intervensi dari perusahaan besar itu," ungkap Rion.

Selaku pengacara yang ditunjuk Fransen dari Kantor Advokat Rion Arios SH & Rekan, advokat Peradi tersebut menjelaskan bahwa PT Musim Mas yang diwakili Andrian Haryanto diduga bermaksud mengkriminalisasi dan menfitnah dengan menuduh telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik PT Musim Mas. Padahal kenyataan sebenarnya adalah Fransen dipinjamkan oleh PT Musim Mas uang sebesar Rp150.000.000 pada Mei 2017 lalu dengan perjanjian pengembalian utang dengan cara mengangsur atau cicil dari memotong secara langsung gaji sebesar Rp4.000.000 per bulan dan masih berlangsung hingga saat ini.

Menurut Rion, pihaknya sudah berkonsultasi ke penyidik dan Kapolsek Medan Labuhan berkaitan dengan perkara dan penetapan Fransen sebagai tersangka dan meminta agar penyidik juga dapat mengkaji ulang kebenaran laporan tersebut.

Rion menjelaskan bahwa pinjaman Rp150.000.000 pada Mei 2017 lalu hingga saat ini masih dalam proses mencicil. Hingga Mei 2018 masih dipotong Rp4.000.000 per bulan. Namun sejak Juni 2018 hingga saat ini, Fransen tidak ada menerima gaji lagi karena semuanya untuk pembayaran utang ke PT Musim Mas.

"Fakta hukumnya tidak masuk dalam hukum pidana atau delik pidana. Perjanjian utang yang terjadi antara Fransen dengan PT Musim Mas telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang sifatnya Pos Factum atau fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan, bukan pidana," katanya.(imc/hendra)



Komentar

Berita Terkini