|

Pemdes Pabatu II Diduga Bangun Infrastruktur di Lahan HGU Gunakan DD


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Pemerintah Desa (Pemdes) Pabatu II, Kecamataan Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) membangun sarana infrastruktur diduga di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.

Hal itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan Tim Investigasi Majelis Masyarakat Membangun Daerah (M3D) Sergai. Ada beberapa lokasi proyek pembuatan jalan Rabat Beton, Lapen, serta pembuatan parit di atas lahan HGU PTPN IV.

Ketua MD3 Sergai Gunawan Bakti mengatakan seharusnya peruntukkan Dana Desa untuk hal yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan desa serta menjadi aset desa bukan menjadi aset pemilik HGU.

"Dalam hal ini masyarakat dirugikan karena pembangunan infrastruktur jalan di areal HGU adalah kewenangan pihak PTPN IV. Jadi tidak harus menggunakan Dana Desa," kata Gunawan Bakti, Kamis (21/06/2019).

Menurut Gunawan, penggunaan Dana Desa di atas lahan HGU PTPN IV bertolak belakang dengan Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 dan juga PP No 43 Tahun 2014 Pasal 19 ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.

Tidak hanya itu, kata dia, pekerjaan di atas lahan HGU tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang Undang Agraria No 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.

"Jadi penggunaan Dana Desa itu tidak tepat guna dan melanggar peraturan perundang-undangan," katanya.

Ada pun beberapa lokasi proyek infrastruktur yang menggunakan Dana Desa di atas lahan PTPN IV yakni di Afdeling II dengan proyek pembuatan jalan beton untuk perumahan karyawan kebun dan pembuatan saluran parit.

Sebagaimana diketahui, Kepala Desa (Kades) Pabatu II Kommaruddin diduga masih aktif bekerja di perusahaan perkebunan tersebut. Berdasarkan pemantauan tim MD3, sebut Gunawan, setiap pagi Komaruddin terlebih dahulu ke kantor perkebunan untuk melakukan absensi dan kerja. (imc/dipa)


Komentar

Berita Terkini