|

Kasus Penganiayaan, Polsek Medan Sunggal Diminta Proses Laporan Arina

Ilustrasi

INILAHMEDAN - Medan: Polisi Sektor (Polsek) Medan Sunggal diminta memproses sampai tuntas laporan korban penganiayaan, Arina Malasikana Fauzi, warga Jalan Pasar Lama, Gang Bunga, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Arina melaporkan mertuanya Safri Fadilah Marpaung dan suaminya Rizal Fadilah sesuai laporan No 439/K/VI/2019 tanggal 8 Juni 2019.

Menurut Arina, penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Jumat, 7 Juni 2019. Konflik rumah tangga itu berawal saat keluarga Syafri Fadilah Marpaung ingin mengambil cucunya (anak Arina).

Saat itu keluarga Syafri Fadilah datang dengan membawa petugas jaga malam ke kediaman Indra Fauzi (ayah Arina) di Jalan Pasar Lama, Gang Bunga, Dusun II, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal. Kekisruhan terjadi ketika Rizal Fadilah masuk ke kamar Arina untuk membawa anak mereka yang masih berusia 8 bulan.

Menurut Arina, dia dan suaminya Rizal Fadilah sudah 6 bulan tidak satu rumah. Selama enam bulan itu, Rizal Fadilah tidak menafkahi Arina dan anaknya.

Saat keributan itu, Indra Fauzi (ayah Arina) dipukul Rizal Fadilah, menantunya. Indra Fauzi melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian. Pada perkelahian itu, Rizal Fadilah dibantu adiknya Thoriq Fadillah.

Lantaran dikeroyok, Indra Fauzi terbanting di atas meja. Sementara Syafri Fadilah (ayah Rizal Fadillah) dan ibunya berusaha merebut cucunya (anak Arina). Bahkan Syafri Fadilah sempat memukul menantunya Arina.

Suasana gaduh di rumah itu akhirnya diteriaki Indra Fauzi dan  istrinya. Teriakan keduanya didengar para tetangga. Akhirnya keluarga Syafri Fadilah keluar dari rumah itu dan pergi.

Atas penganiayaan dan pengeroyokan itu, Indra Fauzi dan anaknya Arina membuat pengaduan ke Polsek Sunggal pada 10 Juni 2019 dengan terlapor Rizal Fadilah dan kawan-kawan.

Polisi akhirnya menahan Rizal Fadilah dan adiknya Thoriq Fadilah. Namun penahanan Thoriq Fadilah ditangguhkan polisi sementara Rizal Fadilah masih ditahan.

Laporan Arina sampai saat ini belum diproses pihak Polsek Medan Sunggal karena visum atas penganiaayaan yang dialami Arina belum diterima dari RS Bina Kasih Sunggal.

Menurut Arina, adat mana pun tidak pantas pihak laki-laki menyerang dan melakukan penganiayaan terhadap mertuanya di kediamannya.

“Padahal mereka mengaku sebagai keturunan Raja Gontar IV dan merupakan salah seorang tenaga pendidik di salah satu universitas di Tanjung Morawa. Kami minta proses ini segera ditindaklanjuti Polsek Medan Sunggal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas  Arina.

Indra Fauzi (ayah Arina) juga telah melapor ke Polsek Medan Sunggal dengan Nomor STTLP/443/K/VI2019 tanggal 10 Juni 2019 dengan terlapor Rizal Fadilah Marpaung dan kawan-kawan. Pelapor  mengalami luka di kening, luka di hidung sebelah kiri, telapak kaki sebelah kanan luka dan dada terasa sakit akibat pukulan. (imc/eddysta)

Komentar

Berita Terkini