|

KY Usulkan 42 Orang Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisia Jaja Ahmad Jayus

INILAHMEDAN - Medan: Sepanjang Januari-April 2019, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim terlapor yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Jumlah rekomendasi ini meningkat lebih dari 100 persen bila dibandingkan Januari-April 2018 yang hanya berjumlah 20 rekomendasi sanksi," kata Ketua Komisi Yudisia Jaja Ahmad Jayus dalam siaran persnya yang diterima inilahmedan.com, Rabu (15/05/2019).

Disebutkan, peningkatan rekomendasi sanksi ini memiliki konsekuensi bahwa KY tegas dalam penegakan pelaksanaan KEPPH untuk menjaga kemuliaan profesi hakim.

Menurutnya, hal ini sebagai upaya KY dalam melakukan perbaikan di dunia peradilan. Namun, rekomendasi sanksi KY ini terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti usulan sanksi KY ini.
 
Hasil penanganan laporan masyarakat yang masuk ke KY kemudian diputuskan dalam Sidang Pleno untuk menentukan apakah hakim terlapor terbukti atau tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim terlapor yang didominasi sanksi ringan, yaitu terhadap 31 hakim terlapor. Sanksi ini diharapkan dapat dijadikan pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapat menjaga kemuliaan profesinya.

Untuk rincian sanksi ringan, KY memberikan teguran lisan terhadap 5 orang hakim, teguran tertulis terhadap 8 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis terhadap 18 hakim. 

Diungkapkan Jaja Ahmad Jayus, untuk sanksi sedang yang direkomendasikan KY dijatuhi terhadap 7 hakim terlapor. Dengan rincian, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun terhadap 3 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun terhadap 1 orang, dan nonpalu paling lama 6 bulan terhadap 3 orang.

Untuk sanksi berat, dijelaskannya, KY memberikan pemberhentian dengan hormat terhadap 2 orang dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 2 orang.

Adapun kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi tidak profesional (28 orang), tidak berperilaku adil (7 orang), tidak menjaga martabat hakim (6 orang), dan selingkuh (1 orang). (imc/ndra)


Komentar

Berita Terkini