|

Keluarga Justin Ngadu ke DPRDSU Tangkap 12 Pelaku Pengeroyokan


INILAHMEDAN - Medan:  Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya mengadu ke Komisi A DPRD Sumut, Kamis (23/05/2019) menuntut aparat kepolisian menangkap 12 orang diduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Justin Surbakti.

Pengaduan itu disampaikan Daniel Simbolon dan Bahota Silaban selaku kuasa hukum Justin Surbakti kepada Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Brilian Moktar.

Menurut Bahota Sinambela, pihaknya juga sudah mengadukan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan lengan Justin Surbakti putus ke Polsek Pancurbatu. Tapi keluarga korban resah dan trauma karena melihat 12 orang diduga pelaku bebas berkeliaran di kawasan Pancurbatu.

Seperti diketahui, ujar Daniel Sinambela, pengeroyokan terhadap Justin terjadi pada Oktober 2018 di kawasan Pancurbatu yang diduga dilakukan 15 orang. Tiga orang pelaku sudah ditangkap dan saat ini menjalani proses hukum. Tapi 12 orang lagi masih bebas berkeliaran.

“Atas dasar itu kami mengadu sekaligus meminta perlindungan hukum ke DPRD Sumut agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku lainnya demi tegaknya hukum,” ujar Daniel sembari menambahkan, pihaknya juga sudah mengadukan masalah ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut agar  kasus pengeroyokan Justin Surbakti tidak ada intervensi maupun keberpihakan.
          
Berkaitan dengan itu, Daniel dan Bahota menekankan kepada aparat penegak hukum agar dalam penegakan hukum hendaknya mengedepankan keadilan, bukan berdasarkan kedekatan. Sebab dalam penegakan hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
                                                
Sementara itu Brilian Moktar berjanji Komisi A akan segera menindaklanjutinya dengan mengundang pihak Poldasu maupun Polsek Pancurbatu bersama keluarga Justin Surbakti dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan awal Juni 2019 untuk mengetahui motif persoalannya.   
         
“Mengapa Justin sampai dikeroyok dan dianiaya secara beramai-ramai dan mengapa pelakunya baru ditangkap 3 orang. Sedangkan 12 orang lagi yang diduga ikut melakukan pengeroyokan masih bebas berkeliaran. Ini yang akan kita pertanyakan dalam rapat dengar pendapat nanti,” ujar Brilian.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini