|

Dua Orang Hakim Terima Sanksi Melalui Sidang MKH


INILAHMEDAN - Medan: Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang menyebabkan 2 orang hakim menerima sanksi.

KY dan MA melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun terhadap Hakim RMS yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur pada Kamis (14/02/2019) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.

"Hakim RMS diajukan ke MKH atas laporan bahwa telah memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara. Hakim RMS juga sedang menjalani sanksi berat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) yakni nonpalu selama dua tahun terhitung Januari 2018. Terkait hal itu, RMS saat ini menjalani dua sanksi sekaligus di mana kedua sanksi tersebut diberikan atas laporan berbeda di tahun 2017," kata Ketua Komisi Yudisia Jaja Ahmad Jayus dalam siaran persnya yang diterima inilahmedan.com, Rabu (15/05/2019).

Pada 2011, disebutkannya, Hakim RMS juga pernah diberikan sanksi oleh KY. Semua sanksi diberikan atas pelanggaran yang kurang lebih sama yaitu memberikan konsultasi hukum.

Selain itu, lanjutnya, MKH juga memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS, Selasa (30/04/2019) di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta.

"Hakim terlapor MYS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 7 jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ungkapnya.

Dalam fakta persidangan, dikatakannya, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti  mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. (imc/ndra)

Komentar

Berita Terkini