|

Divonis 11 Tahun Penjara, Ibunda Terdakwa: Kok Selama Itu

Kartijah, 65 tahun, didampingi anaknya Suparti berkeluh kesah atas vonis majelis hakim PN Lubukpakam terhadap putranya Anto yang divonis 11 tahun penjara kasus pelecehan seksual.(foto: zoy)

INILAHMEDAN - Lubukpakam: Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam memvonis 11 tahun penjara kepada Susanto alias Anto (45), terdakwa kasus pelecehan seksual. Vonis majelis hakim membuat Kartijah, ibunda terdakwa, syok dan jatuh sakit.

Perempuan berusia 65 tahun ini tidak pernah mengira mejelis hakim memvonis putranya selama itu. “Anak saya kok divonis hakim sebelas tahun ya. Padahal sewaktu di persidangan, setahu anak saya Suparti (kakak kandung Anto) tidak ada visum terjadinya perbuatan pelecehan seksual. Yang ada hanya dua orang saksi yang merupakan teman-temannya,” ujar Kartijah lirih ketika ditemui di kediamannya, kemarin.

Setahu Kartijah, Anto selama ini dikenal sebagai orang yang gemar melukis dan membuat patung. Anto juga kerap membina anak-anak yang terjerumus ke lembah narkoba.

“Ya sebagian anak-anak yang dibina Anto berhasil disembuhkan dan kembali menjadi orang yang lebih baik,” kata Kartijah yang diamini Suparti.

Kartijah menuturkan anak-anak yang sudah terlanjur menjadi asuhan Anto kini ibarat anak ayam kehilangan induk lantaran tidak ada lagi yang membina mereka.

“Sekarang ini saya hanya bisa berdoa Tuhan mengirim orang yang dapat membantu meringankan vonis penjara terhadap anak saya. Naluri saya mengatakan Anto itu tidaklah seperti yang dituduhkan," tuturnya dengan menitikkan air mata.

Pengacara terdakwa Anto, Robert Sinaga, saat dikonfirmasi via telepon seluler, Jumat (17/05/2019), menyebutkan kasus yang dituduhkan kepada Anto cuma pelecehan bukan sodomi dan tidak terbukti kalau anus korbannya mengalami luka robek.

Sebelumnya, Anto, warga Jalan Cokro Aminoto, Lubukpakam, dilaporkan korbannya berinisial R yang masih di bawah umur atas tuduhan pelecehan seksual ke pihak kepolisian Deliserdang.
Berdasarkan laporan tersebut Anto ditangkap petugas hingga kasusnya sampai ke pengadilan. (imc/zoy)


Komentar

Berita Terkini