|

Dipertanyakan, Izin Mini Market di Desa Firdaus


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Dua Mini Market Alfamidi di Desa Firdaus, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dipertanyakan. Mini market itu sudah beroperasi melayani pembeli meski izin operasionalnya masih dalam pengurusan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Sergai Akmal Koto mengatakan izin kedua mini market itu masih dalam pengurusan dan sejauh ini kelengkapan berkasnya belum lengkap.

"Kita bisa ambil tindakan tegas karena izin resmi kedua mini market itu belum lengkap," kata Akmal Koto di Sergai, Senin (27/05/2019).

Menurut Akmal Koto, pihaknya akan mengeluarkan izin untuk pendirian mini market sesuai Perda Nomor 7 tahun 2018. Dalam perda itu siatur bahwa pendirian mini market harus berjarak 1,5 Km dari usaha mikro, usaha kecil dan pasar rakyat.

Begitu juga dengan perbandingan jumlah penduduk di setiap kecamatan.

“Jika di Kecamatan Sei Rampah jumlah penduduknya 50 ribu jiwa maka bisa lima mini market didirikan. Pendirian mini market juga harus memiliki rekomendasi dari Dinas Perdagangan dan Pasar Sergai," kata Akmal Koto. (imc/dipa)
Komentar

Berita Terkini