|

Tenaga Honorer Harus Ambil Sikap Tegas


INILAHMEDAN - Medan: Ratusan tenaga honorer Deliserdang, Sumatera Utara menggelar diskusi bertajuk ‘Upaya Mencari Solusi Penyelesaian Honorer yang 
Sejahtera’, Sabtu (03/11/2018). 

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah narasumber seperti Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis, anggota DPR RI HR Muhammad Syafii dan juga Badan Kepegawaian Daerah Deliserdang serta Dinas Pendidikan Deliserdang. 

Dalam kesempatan itu Darmayanti menyebutkan persoalan honorer sudah sangat lama. Bahkan honorer ini ada yang bekerja sudah 15 
hingga 20 tahun. Artinya sepanjang waktu tersebut, sudah banyak kebijakan yang dijanjikan. 

Darmayanti mengakui para honorer ini berharap menjadi PNS. Di tahun 2005, mereka juga sudah didata dan diikutkan test untuk CPNS. 

“Lulus, tapi sedikit,  jadi ini sisa dari proses itu. Sisanya aja pun sekarang sudah 439 ribu di forum K2 ini. Tapi jika ditotal semua bisa mencapai 1 juta,” katanya. 

Lambatnya penyelesaian masalah honorer, ujarnya, salah satunya disebabkan tidak ada data yang valid antara Kementerian 
Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mapun Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

“Tahun lalu kita sudah mengundang Manpan RB untuk bicara langsung. Intinya mereka meminta waktu karena masih melakukan pendataan,” ujar Darmayanti

Selain itu, sambungnya, persoalan honorer ini kembali memuncak di tahun 2017 dengan keluarnya UU No 5  tentang Aparatur Sipil Negara (AS) yang salah satu di dalamnya tentang penerimaan PNS dibatasi pada usia 35 tahun. 

“Kalau diamati ada kesalahan. Harusnya di UU ini ada peralihan. 
Di situlah honorer itu dalam posisi tidak terpayungi secara hukum. Dia lepas dari payung hukum,” ujarnya. 

Padahal sambungnya, masa baktinya, sudah ada yang 15 hingga 20 tahun. 

“Kan rasanya jadi tidak masuk di akal, tidak pantas jika tidak kita 
bela. Jadi sekarang pemerintah memberikan beberapa solusi. Tapi itupun lari dari harapan honorer ini,” ujarnya. 

Memang, sebutnya, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa alternatif untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya dengan mengeluarkan Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun 
langkah ini dinilai belum memberikan solusi atas tuntutan honorer yang berharap diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 

“Kenapa dia mengeluarkan sesuatu tapi tidak memberikan solusi. PNS tidak boleh, revisi UU bakal lama,” ujarnya.

Kata dia, P3K juga tidak memberikan kepastian bagi honorer. Bahkan kebijakan P3K ini juga belum memiliki regulasi yang jelas. Darmayanti
mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini. 

“Sebenarnya kita marah. Ini berarti tidak benar-benar mencari solusi. Kita baca ini akan diproses,” ujarnya. 

Darmayanti menyerahkan keputusan kepada tenaga honorer. 

“Kita tidak mendesak, sekarang kita serahkan ke honorer mau 
ambil sikap yang mana,” ujarnya. 

Dia pun mengingatkan agar honorer bersikap tegas. “P3K solusi terakhir, kalau tidak diangkat jadi PNS. Karena mereka ini bukan pencari kerja, karena sudah mengabdi bertahun-tahun,” imbuhnya. (imc/fat)

Komentar

Berita Terkini