|

PN Lubuk Pakam Gelar Sidang Prapid Kasus Penangkapan Sales

Sidang prapid di PN Lubuk Pakam atas pemohon Alexander Z

INILAHMEDAN - Lubuk Pakam: Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang praperadilan (prapid) atas kasus penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap salah seorang karyawan PT Alfa Scorpi Sentral Yamaha, Alexander Z, Senin (12/11/2018).

Termohon I dalam kasus penangkapan itu yakni Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Prambodo.

Sidang prapid itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Liberty didampingi panitera Hendra Gunawan Silitonga.
Hanya saja sidang prapid ditunda karena Termohon I tidak hadir. Sidang kembali digelar pada 3 Desember 2018 mendatang.

Usai sidang, Edy Murya dan Rudy Nasution selaku kuasa hukum dari  Alexander Z mengatakan sidang prapid terkait penangkapan atas kliennya yang dinilai tidak bersalah.

“Kami ingin menegakkan kebenaran dan fakta bahwa klien kami tidak bersalah," kata Edy Murya. 

Edy memaparkan kliennya adalah sales yang sedang bertugas menyebarkan brosur penjualan sepeda motor Yamaha yang kebetulan berada di lokasi dimana ketika itu aparat kepolisian sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba.

“Kami anggap polisi salah tangkap. Apalagi saat polisi melakukan penggeledahan tas ransel klien kami isinya berisi brosur sepeda motor Yamaha. Ketika polisi memerika kantong celana dan baju klien kami yang ditemukan hanya HP dan KTP. Begitu juga dengan  pemeriksaan di jok sepeda motor klien kami hanya ditemukan kertas-kertas belaka,” kata Edy Murya. 
Meski tidak ditemukan narkoba, kata Edy Murya, polisi tetap saja membawa Alexander Z ke Polsek Sunggal.

 “Ada hal lain yang dilakukan pihak kepolisian terhadap klien kami saat menginterogasi. Klien kami diperlakukan semena-mena yakni ditampar dan ditendang di bagian rusuk dan leher," kata Edy Murya. (imc/eddysta)



Komentar

Berita Terkini