|

Perda No 5 Dicabut, Pemko tak Terbebani Capaian Target PAD, Ini Alasannya


INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan tidak terbebani dalam pencapaian target PAD meski Perda No 5 Tahun 2016 dicabut.

Perda itu sebelumnya mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan.

"Kita tidak terbebani. Sebab langkah antisipasi sudah kita lakukan dengan mengoptimalkan potensi PAD pada sektor-sektor utama yang memberikan kontribusi besar seperti pajak daerah," kata Wali Kota Medan Dzulmi Eldin melalui wakilnya Akhyar Nasution pada Rapat Paripurna DPRD Medan tentang Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan, Rabu (14/11/2018).

Kata Akhyar, Pemko Medan juga telah melakukan langkah-langkah guna meningkatkan investasi di Kota Medan. Seperti melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan perizinan khususnya penggunaan teknologi informasi, mengikuti pameran promosi investasi daerah dan mendorong pelaku usaha untuk investasi di Kota Medan melalui forum dan pertemuan dengan pelaku usaha atau asosiasi.

Jika melihat data realisasi investasi di Kota Medan, kata Akhyar, untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) cenderung naik. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) menunjukkan pola fluktuatif dengan kecendrungan menurun. 

Di tahun 2015, jelas Akhyar, realisasi PMDN di Kota Medan sebesar Rp455.409.200.000 dan tahun 2016 naik menjadi Rp2.044.097.400.000. 

Di tahun 2017 naik lagi menjadi Rp.3.663.254.200.000 atau naik sebesar 44,20 persen. Sedangkan realisasi investasi PMA tahun 2015, terang Akhyar, sebesar US$ 348.871.100, sementara di tahun 2016 turun menjadi US$ 84.273.500 dan tahun 2017 naik lagi menjadi US$ 305.705.100. 

“Sedangkan untuk tahun berjalan 2018 pada semester pertama periode Januari sampai Juni 2018, realisasi PMDN sebesar Rp1.173.394.600.000 dan PMA sebesar US$ 46.132.200,” kata Akhyar. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini