|

Tipu Mantan Kekasih, Kejari Medan Eksekusi PNS KPP Pratama Bintan


INILAHMEDAN - Medan: Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan eksekusi terhadap pegawai Pelaksana Seksi Pemeriksaan KPP Pratama Bintan Kepulauan Riau, Billy Timothi. Billy merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp23 juta. 

"Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar setelah pihak Kejaksaan Negeri Medan melayangkan surat panggilan pertama kepada terpidana dan bersedia menjalani masa hukumannya," kata Kajari Medan Dwi Harto melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang didampingi Astri selaku Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara itu, Rabu (19/09/2018). 

Ditegaskan Parada, pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan Mahkamah Agung No 778 Tahun 2017 tertanggal 19 September 2017 yang diterima pada 10 September 2018 kemarin.

Dalam perkara ini, Parada mengatakan Billy pernah disidangkan di Pengadilan Negeri pada 2016 karena kasus penipuan dan penggelapan terhadap mantan kekasihnya Imelda Sihite sebesar Rp23 juta. 

Masih dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum Billy selama satu tahu dua bulan penjara. Namun terpidana mengajukan banding yang diputus selama enam bulan sehingga ia bebas demi hukum. 

Tapi di tingkat kasasi kembali menguatkan putusan pengadilan Negeri Medan yang menghukum Billy selama satu tahun dan dua bulan penjara.

Billy tampak pasrah dan tidak berkomentar sekaitan kasus yang telah menimpa dirinya dan harus menjalani masa hukumannya selama 7 bulan di Rutan Tanjunggusta Medan. 

Sebelumnya Billy telah menjalani masa penahanan mulai proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Medan selama enam bulan di Rutan Tanjung Gusta Medan. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini