|

Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan Meski Korban dan Pelaku Berdamai


INILAHMEDAN -Rantauprapat: Polres Labuhanbatu menahan pelaku penganiayaan, DF, meski antara pelaku dan korban DD telah melakukan perdamaian di kantor kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir mengatakan pihaknya terpaksa menahan pelaku lantaran berkas pengaduan korban sudah diteruskan ke pihak kejaksaan.

"SP2P-nya sudah kami kirim ke jaksa jadi berkasnya harus lanjut," kata AKP Teuku Fathir saat dihubungi wartawan pekan lalu. 

Hingga pekan kedua sejak perdamaian antara pelaku dan korban yang dilaksanakan di Polres Labuhanbatu pada 9 September 2018, namun penyidik unit PPA yang menangani perkara tersebut tak kunjung mencabut berkas laporan perkara penganiayaan tersebut.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 2016. Waktu itu antara pelaku dan korban adalah pasangan kekasih. Hubungan asmara keduanya berakhir dengan penganiayaan. Kemudian korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1712/IX/2016 atas tindak penganiayaan yang dialaminya.

Namun sekitar dua pekan lalu polisi mengeluarkan surat penangkapan dan upaya jemput paksa kepada tersangka dengan keluarnya surat penahanan pada 3 September 2018. Kini DF mendekam di Rutan Polres Labuhanbatu.

Atas penahanan DF, keluarga tersangka dan keluarga korban melakukan perdamaian di depan penyidik polisi. Mereka berharap kasus tersebut dapat dihentikan dengan upaya pencabutan berkas oleh korban. Upaya perdamaian ini terlampir dalam surat pernyataan yang dibuat keduanya.  

Namun penyidik yang sudah memediasi upaya perdamaian antara korban dan pelaku memberi kabar kalau perkara tersebut terpaksa dilanjutkan.

Disinggung soal perkara tersebut merupakan delik aduan dan menjadi hak korban untuk melakukan upaya perdamaian termasuk melakukan pencabutan berkas, Fathir mengatakan pihaknya akan membantu melampirkan surat perdamaian korban dan pelaku saat berkasnya P21.

Sementara kuasa hukum tersangka Halomoan Panjaitan mengatakan pada dasarnya tindak pidana delik aduan meski pun ada perdamaian antara korban dan pelaku proses hukumnya sah-sah saja dilanjutkan.

”Namun polisi juga harus mempertimbangkan upaya perdamaian antara korban dengan pelaku. Ini biasa terjadi dalam tindak pidana penganiyaan, pencemaran nama baik, penghinaan, perzinahan, pencurian dan penggelapan dalam keluarga dan lainnya,”  kata Halomoan. (imc/rel)


Komentar

Berita Terkini