RSUD Pirngadi Medan Tunggu Regulasi Pengelolaan Limbah B3
INILAHMEDAN - Medan: RSUD Dr Pirngadi Medan sedang menunggu regulasi dari pusat untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Ini untuk menyahuti permintaan jalinan kerja sama dari rumah sakit lain di Kota Medan.
Hal ini dikatakan Kasubbag Humas RSUD Dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin didampingi Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan RSUD Dr Pirngadi Kota Medan Sanvery P Sihombing, Sabtu (14/07/2018).
"Sesuai Departemen Kesehatan, limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikro organisme pathogen yang bersifat infeksius, bahan kimia beracun, dan sebagian bersifat radioaktif," katanya.
Dengan melihat deskripsi tersebut, kata dia, limbah yang berasal dari rumah sakit ini dapat dikategorikan sebagai limbah B3.
Disebutkannya, mengoptimalkan upaya penyehatan lingkungan rumah sakit dari pencemaran limbah yang dihasilkannya maka rumah sakit harus mempunyai fasilitas pengelolaan limbah sendiri yang ditetapkan Kep Menkes RI.
Sayangnya di Kota Medan masih banyak rumah sakit dan klinik yang masih belum memiliki fasilitas sendiri untuk mengelola limbahnya. Sehingga pengelolaan limbah bekerja sama dengan pihak ketiga yang sudah memiliki izin.
Dijelaskan Sanvery, Direktur RSUD Pirngadi Medan saat ini tengah mengupayakan agar instalasi pengelolaan limbah insenirator yang dimilikinya dapat juga digunakan untuk mengelola limbah B3 dari rumah sakit dan klinik yang tidak memiliki fasilitas pengelolaan bisnis.
"Saat ini Pirngadi tengah menggodok dan mengusahakan regulasi atau izin dari pusat," katanya.
Dijelaskannya, untuk pengolahan limbah di RSUD Pirngadi ada 2 jenis. Yakni limbah infeksius dan non infeksius. Limbah non infeksius adalah limbah umum sifatnya seperti sisa makanan, bungkus minuman dan lainnya dan dikelola oleh tempat pembuangan sampah (TPS) umum. Sedangkan limbah infeksius adalah seperti masker, kasa, plester luka, tampon, pembalut, kapas injeksi dan sisa-sisa jaringan, botol infus dan lainnya.
"Sampah infeksius tidak dimasukkan ke tempat pembuangan sampah umum namun dikelola dengan dikumpulkan secara khusus dan dibakar di insenirator. Kemudian residu dari hasil pembakaran limbah infeksius ini kita kirim ke Pembuangan Sampah Akhir B3 di Cileungsi Bogor," ujarnya.
Sanvery yang mengaku baru menjabat sebagai Kepala Instalasi Kesehatan Lingkungan RSUD Pirngadi mengatakan sampah infeksius RSUD Pirngadi dirata-ratakan setiap bulan ada 100 kg.
"Setelah diolah menjadi debu biasanya setelah 10 drum baru dikirim ke Bogor dengan bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi," sebutnya. (imc/fat)