|

Polres Sergai Amankan Wanita Asal Malaysia Kasus Usaha Ilegal


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan seorang wanita warga negara Malaysia bernisial TCH (37) karena melakukan kegiatan usaha tanpa izin (ilegal) di kompleks Ruko Horas Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Rabu (25/07/2018) sore.

Waka Polres Sergai Edi Bona Sinaga didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander dan Kanit PPA Iptu Perida Apriani Sisera membenarkan penangkapan tersebut.

"Modusnya melakukan penjualan token demi mendapat keuntungan besar," kata Edi Bona Sinaga.

Menurut Edi, TCH memiliki pasport A50964451 dengan tujuan sebagai wisatawan sejak 9 Juli 2018. TCH melakukan aksinya dengan modus memberikan pelatihan kepada Suryadi dan Riza Manik tentang tata acara penjualan token dengan menggunakan uang tunai sesuai dengan investasi yang diinginkan pembeli.

"Kemudian investasi itu dimasukkan ke dalam aplikasi dengan janji mendapatkan keuntungan yang lebih besar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," kata Edi.

Sebelum melakukan penangkapan, kata Edi, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Kini pihaknya menyerahkan TCH ke pihak imigrasi setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi.

"Barang bukti yang kita amankan berupa Tabel Ovelle Life Science Medical Research Group dan satu buah buku petunjuk Smart Caduceus (SUU). Selanjutnya kita akan menyerahkan TCH ke pihak imigrasi," katanya. (imc/dipa)

Komentar

Berita Terkini