|

Fungsi Humas Bukan Pemadam Kebakaran


INILAHMEDAN - Medan: Fungsi humas bukan sebagai pemadam kebakaran yang hanya melakukan counter isu. Tetapi humas perlu mengubah pola produksi informasi untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Fasilitas Media dan Pers Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa saat menjadi narasumber materi Pengelolaan Informasi Penguatan Lembaga Kehumasan di era digital pada rapat koordinasi Bidang Kehumasan Pemprovsu dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumut di Hotel Hermes Medan, Rabu (25/07/2018) malam.

“Kalau itu (humas) hanya sebagai pemadam kebakaran saja, tidak akan menyelesaikan masalah. Tapi humas perlu memikirkan bagaimana mengubah pola kerja produksi informasi untuk memberikan pencerahan tapi bukan berarti merekayasa,” kata Aang.

Humas harus memperkuat fungsi kelembagaannya. Tidak hanya semata memiliki fungsi teknis, tapi juga fungsi staf. Jajaran humas di pemerintah daerah sebagai juru bicara kepala daerah. Sama dengan jajaran humas di pemerintah pusat.

“Jangan terlalu diperdebatkan kelembagaannya, tapi kuatkan bagaimana fungsinya,” ujar Aang.

Pada prinsipnya, kata Aang, humas harus mengidentifikasi hal-hal yang menggambarkan kinerja pusat sampai daerah. “Banyak saluran informasi yang bisa kita gunakan untuk itu,” katanya.

Aang mengakui, Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara lebih baik dari pusat. “Kami perlu mengkaji kondisi daerah, pusat tidak gengsi mengambil hal-hal yang sudah baik dari daerah. Tantangan kehumasan bukan hanya menampakkan pusat saja, tapi daerah,” katanya.

Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Handayani Ningrum menjelaskan tentang fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di intansi mana saja harus menguatkan fungsinya, mulai dari pusat hingga daerah. Tetap bertanggung jawab pada satu orang. Misalnya di Kemendagri bertanggung jawab kepada Mendagri, provinsi kepada gubernur,” katanya.

Ningrum mengatakan, PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di lingkungan Kemendagri maupun pemerintah daerah. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini