|

PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP Tidak Lagi Menjaga Aset dan Parkir

Kasatpol PP Provsu Anthony Siahaan didampingi Kepala Bagian Pelayanan Media Harvina Zuhra, memaparkan ke luarnya PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. (foto: ist)


INILAHMEDAN - Medan: Ada yang baru dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP pada 3 Mei 2018, Satpol PP tidak lagi bertugas menjaga aset pemerintah atau menjaga parkir.

"Kini Satpol PP Provsu tidak lagi menjaga aset pemerintah seperti kantor dan parkir. Itu adalah tugas Biro Umum Setdaprovsu,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Anthony Siahaan pada koferensi pers sosialisasi PP No 16/2018 di kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (07/06/2018).

Tugas Satpol PP, menurut Anthony, adalah untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Satpol PP juga bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan penegakan perda di lingkungan pemerintah daerah. Serta dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota.

Dijelaskannya, Satpol PP Provsu dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur Sumatera Utara melalui sekretaris daerah provinsi. Sedangkan Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota, melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

"Kami bertugas untuk mencipatkan ketentraman yang jadi dambaan seluruh lapisan masyarakat. Itu adalah hak asasi agar tercipta suatu ketenangan dalam masyarakat, apalagi sekarang menjelang Idul Fitri,” kata Anthony.

Namun, menurut Anthony, Satpol PP Provsu saat ini memiliki kendala dan keterbatasan. Yakni masih kekurangan personel PNS. Satpol PP yang berstatus PNS hanya 21 orang.
“Selain itu kita juga kekurangan sarana dan prasarana pendukungnya dan anggaran untuk itu,” kata Anthony.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Deliserdang Suriadi Aritonang mengatakan, metode Satpol PP di tiap daerah itu berbeda-beda. “Kami di Deliserdang selalu berkoordinasi dengan SKPD. Apalagi sekarang menghadapi Idul Fitri. Kami juga sudah bekerja sama dengan Polri dan Dishub serta instansi terkait. Jelang lebaran ini kami juga sudah menempatkan petugas di pos-pos yang sudah disiapkan Polri,” ujar Suriadi.

Senada dengan Suriadi, Kasatpol PP Kabupaten Karo Hendrik mengatakan di Kabupaten Karo memiliki kondisi yang berbeda. “Di Kabupaten Karo, kami membawahi pemadam kebakaran,” ujar Hendrik.

Terkait bencana alam gunung berapi, Satpol PP Kabupaten Karo juga ikut turun menangani masalah tersebut. Contohnya Satpol PP ikut berkeliling menyiram abu vulkanik. Meski begitu, Hendrik mengaku lantaran cakupan wilayah terdampak letusan gunung Sinabung yang luas, jumlah personel dan unit yang menanganinya dirasa kurang.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini