|

PNS Pemko Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas Untuk Mudik Lebaran

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menegaskan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai yang hendak mudik atau libur lebaran.

"Fasilitas dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan kedinasan," kata Wali Kota di Balai Kota, Jumat (08/06/2018). 

Menurut Wali Kota, pelarangan penggunaan fasilitas dinas dinilai sebagai bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, PNS dan penyelenggara negara.

Wali Kota juga meminta pimpinan OPD untuk menerbitkan surat terbuka atau iklan di media massa sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik yang ditunjukkan kepada para stakeholder agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada para PNS.

"PNS di lingkungan Pemko Medan juga kita ingatkan kembali agar menolak segala bentuk gratifikasi. Karena ini bisa menimbulkan konflik kepentingan yang berhubungan dengan tugas-tugas sebagai pejabat pemerintah," kata Wali Kota sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 003/5574 tanggal 8 Juni 2018.

Dijelaskan Wali Kota, Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tentang Pencegahan Gratirifikasi Terkait Hari Raya. (imc/bsk)




Komentar

Berita Terkini