|

13 Kab/Kota dan Provsu Raih WTP, tak Termasuk Medan


INILAHMEDAN - Medan: Sebanyak 13 daerah kabupaten/kota di Sumut dan Provinsi Sumut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2017 yang diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.
   
Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara VM Ambar Wahyuni mengatakan hal itu kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/06/2018).
 
Ambar menjelaskan, LHP Keuangan pemerintah daerah yang meraih WTP itu yakni Provinsi Sumut, Pematangsiantar, Asahan, Binjai, Humbang Hasundutan (Humbahas), Toba Samosir (Tobasa), Dairi, Labuhanbatu Utara (Labura), Labuhanbatu Selatan (Labusel), Tapsel, Padang Lawas Utara (Paluta), Phakpak Bharat, Samosir dan Taput.
   
Dari 14 daerah itu (termasuk Provsu), ada tiga daerah yang baru pertama kali meraih opini WTP terhadap laporan keuangannya yakni Asahan, Padang Lawas Utara dan Samosir. Tahun ini meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 12 daerah.

"Namun kami berharap akan banyak lagi opini WTP tahun-tahun berikutnya," terang Ambar.
 
Menurutnya, Labusel meraih opini WTP lima tahun berturut-turut. Lima pemerintah daerah lainnya meraih WTP empat tahun berturut-turut yakni Provsu, Labura, Taput, Tapsel dan Dairi.
   
Sedangkan LHP Keuangan Daerah yang meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ada 13 daerah yakni Deliserdang, Tebingtinggi, Karo, Labuhanbatu, Padangsidempuan, Langkat, Nias, Serdangbedagai, Gunung Sitoli, Sibolga, Batubara, Nias Utara dan Tanjungbalai.
 
Tiga daerah lagi dengan opini tidak memberikan pendapat (disclamer) yakni Nias Barat, Simalungun dan Nias Selatan. Simalungun tahun lalu WDP, tahun 2017 anjlok jadi disclamer. "Banyak kali masalah di Simalungun," katanya. 
     
Ambar menyebut ada empat daerah yang masih diperiksa karena menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) melewati batas waktu 31 Maret. Keempatnya adalah Tapteng (LKPD 15 Mei 2018), sedangkan tiga lagi diterima tanggal 25 Juni 2018 yakni Medan, Padang Lawas (Palas) dan Mandailing Natal (Madina). Khusus Medan, baru menyerahkan setelah disoroti media.

"Medan terlambat menyerahkan LKPD, tentu tak dapat meraih opini WTP," katanya.
 
Ia menyebut BPK biasanya memeriksa maksimal 60 hari sejak LKPD diserahkan. BPK sendiri memeriksa terinci atas LKPD tahun anggaran (TA) 2017 atas 34 entitas (33 kabupaten/kota) dan 1 Provsu berbasis akrual. Sampai saat ini, BPK sudah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2017 kepada 30 daerah yakni pemerintah provinsi/kabupaten/kota se- Sumut. Empat daerah lagi termasuk Medan menyusul.
   
Ia menambahkan tujuan pemeriksaan BPK antara lain menilai efektifitas SPI, pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan memantau THLP tahun-tahun sebelumnya. Laporan yang diperiksa antara lain neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan operasional, akuntan keuangan, laporan aliran kas dan laporan Sisa anggaran (Silpa).
 
Ia menyebut beberapa permasalahan yang menjadi dasar pengecualian terbentuknya opini yakni aset tetap belum dicatat dalam neraca, tidak didukung data rincian memadai, akumulasi penyusutan belum sesuai SAP, kapitalisasi pengeluaran setelah perolehan awal atas aset tetap tidak ditambahkan/distribusikan pada nilai awal aset awal tapi sebagian aset baru. Beban persediaan belum dicatat dan belum tertib.
 
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, penyajian akun piutang dan penyisihan piutang belum sesuai ketentuan.
   
Ambar menyebut sesuai hasil tidak lanjut atas rekomendasi BPK per 4 Juni 2018 pada Pemprovsu terdapat total 20.417 dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 15.149, belum sesuai dengan proses tindak lanjut (TL) sebanyak 4.436, belum ditindaklanjuti 720 dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 112. (imc/fat)

Komentar

Berita Terkini