|

DPRD Ingatkan Kecamatan Tidak Mengenakan Tarif Rekrut Kepling



INILAHMEDAN - Medan: Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Andi Lumbangaol mengingatkan pihak kecamatan dan kelurahan untuk tidak mengenakan tarif bagi warga yang ingin menjadi kepala lingkungan (kepling).

Menurut Andi, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan sudah dilimpahkan kepada camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tahun 2011.

"Di sana (perwal) diatur mekanisme dan syarat-srayat pengangkatan kepala lingkungan," kata Andi, Kamis (03/05/2018).

Andi mengatakan dari semua ketentuan persyaratan tersebut tidak ada disebutkan tarif bagi para calon kepala lingkungan. Andi menduga adanya pengenaan tarif menjadi kepala lingkungan merupakan permainan oknum-oknum di kecamatan.

“Camat dan lurah harus segera menindak tegas bawahannya jika ada yang melakukan pengutipan uang kepada calon kepling," katanya.

Andi juga menyarankan kepada warga yang akan maju menjadi calon kepling namun dimintai uang oleh oknum-oknum di kecamatan agar melaporkannya segera ke Wali Kota atau langsung ke Komisi A DPRD Medan.

Informasi diperoleh, kabarnya telah terjadi jual beli untuk posisi kepala lingkungan di Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Posisi kepala lingkungan dibadrol mulai dari Rp10 juta sampai Rp15 juta.

Farida Aulia, warga Kelurahan Helvetia Tengah, mengaku sempat ditawarkan menjadi kepala lingkungan dengan harus membayar Rp10 juta. Namun Farida tidak sanggup karena biayanya telalu besar.

"Orangtua saya adalah kepling. Saya ditawari untuk menggantikan posisi orangtua saya. Berkas saya sudah masuk, tapi saya harus menyiapkan uang Rp10 juta. Karena tak sanggup, berkas saya tidak diproses," bebernya. (imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini